Minggu, 05 Februari 2023

Materi Pembelajaran Pertemuan 1

A.    Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)

K3LH singkatan dari Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup yang berhubungan dengan keselamatan ketika ia kerja. Para pekerja dan karyawan yang bekerja di perusahaan besar tentu sudah tidak asing lagi dengan K3LH bukan? Selain di perusahaan, istilah K3 juga sering dijumpai pada pabrik, rumah sakit, atau instansi besar lainnya.

 

Pengertian K3LH

K3LH yaitu mengenai program kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup suatu instansi atau perusahaan yang memiliki banyak kesehatan kerja atau karyawan. K3LH juga dapat diartikan sebagai upaya untuk melindungi karyawan atau tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja.

 

Keselamatan untuk ketenagakerjaan tidak hanya tempat kerjanya saja, tetapi proses produk dapat secara aman dalam memproduksinya. Sehingga tidak membahayakan kesehatan para pekerja. Tempat yang digunakan untuk bekerja pun bersih, sehat, aman dan nyaman dimanah mampu meningkatkan semangat ketika bekerja.

 

Secara keilmuan, K3LH adalah ilmu pengetahuan dan penerapan dalam upaya mencegah kecelakaan ketika sedang bekerja. K3 juga dapat didefinisikan sebagai bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan, instansi maupun proyek.

 

Secara filosofis, K3LH diartikan sebagai upaya atau pemikiran untuk menjamin keutuhan dan kemampuan jasmani serta rohani ketika sedang bekerja. Upaya ini sangat baik untuk tenaga kerja dan masyarakat agar mampu menghasilkan karya yang bagus dan berkualitas.

 

Banyak keuntungan yang didapat dengan hadirnya K3LH dimanah para karyawan akan lebih aman dalam melakukan pekerjaannya. Keuntungannya yaitu mampu mencegah terjadinya kecelakaan saat bekerja, terserang penyakit, cacat tetap hingga kematian.

 

Keuntungan lain yang didapat yaitu material konstruksi pemakaian dalam kerja merupakan material yang aman. Adanya K3LH juga mampu meningkatkan konsiditas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan mencegah terjadinya pemborosan modal, alat, sumber produksi dan tenaga kerja.

 

Sejarah K3LH :

Sebenarnya, undang-undang di bidang K3LH sudah ada sejak dulu tepatnya pada tahun 1970 yaitu UU No., 1 Tahun 1970 pada tanggal 12 Januari 1970. Adanya UU ini setelah Belanda hadir di Indonesia dan adanya permasalahan keselamatan kerja di lokasi Indonesia. Sehingga mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk industri.

 

Namun kehadiran K3 ini baru dikenal banyak orang pada tahun 2000an. Selama 30 tahun lebih K3 tidak berjalan karena kurangnya kesadaran baik dari pengusaha, pekerja dan Depnakertrans. Kurangnya kesadaran dari berbagai pihak dikarenakan memang belum adanya insiden kecelakaan ketika bekerja.

Ciri Ciri K3LH :

    1. Memberikan fasilitas kerja seperti seragam dan sepatu keselamatan. Kedua fasilitas ini untuk dipakai      seluruh karyawan atau pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan.    

    2. Memasang atribut K3LH di perusahaan atau pabrik. Misalnya membuat tulisan yang berisi peringatan    pekerja agar selalu sadar tentang keselamatan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan.          Atau bisa juga sebelum memasuki area produksi, security memeriksa perlengkapan yang dibawa            karyawan.

    3. Maksud dari adanya atribut K3LH bertujuan untuk menghindari bahaya atau kesalahan yang mungkin berakibat fatal. Selain itu, kebersihan lingkungan perusahaan juga menciptakan suasana yang lebih nyaman, bersih dan sehat.

    4. Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Seorang manajemen dari perusahaan tentu akan mengupayakan atau mengusahakan para karyawannya sesuai dengan K3LH. Yaitu dengan memberikan petunjuk tentang K3LH agar pekerja lebih memahami pengertian K3LH dan menerapkannya.    

    5. Memisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik. Contoh sampah organik yaitu sampah yang terbuat dari tumbuhan dan kertas. Sedangkan anorganik seperti sampah plastik.